Dalam era globalisasi ekonomi saat ini, masih ada 15,3% penduduk Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan, sementara 20% lainnya hampir miskin. Ekonomi Indonesia (khususnya rakyat golongan menengah kebawah) mengalami ancaman-ancaman labilnya ekonomi, seperti eskpansi besar-besaran,faham individualisme,faham kapitalisme, krisis moneter dan lain-lain, yang semuanya itu benar-benar menggerogoti perekonomian bangsa ini, dan mengenai situasi nasional saat ini, Bapak Susilo Bambang Yudoyono mengatakan “Harus diakui bahwa saat ini pemerintah Indonesia belum bisa keluar dari jerat sistem ekonomi kapitalisme. Berbagai peristiwa menunjukkan hal itu, termasuk ketika krisis finansial global baru-baru ini terjadi”. Mau tidak mau akan berdampak terhadap perekonomian dalam negeri, dan dari semua itu untuk menghadapinya, hanya organisasi yang berlandaskan kekeluargaanlah yang dapat memperbaiki nasibnya, dan organisasi itu adalah Koperasi.
Sebab, koperasi bila dilihat dari tujuannya (dalam kongras koperasi dunia di Manchester 1995) : disebutkan bahwa :
A Cooperative is an antonomous association of person unitied voluntaruly to meet their common economix, social, and cultural needs and aspirations through a jointly owned and democratically controlled enterprise.
Dimana dalam konteks di atas koperasi bertujuan :
- Meningkatkan kapasitas produktif para anggotanya (dalam hal ini rakyat) -sehingga mereka mampu melawan persaingan kapitalisme yang semata-mata hanya meningkatkan pertumbuhan tanpa memandang pemerataan.
- Menjadikan tiap-tiap anggotanya lebih efisien dan produktif dengan berkoperasi, daripada mereka berusaha sendiri-sendiri.
- Mensejahterakan para anggotanya, khususnya mereka yag berpenghasilan tetap, yang rentan pada perubahan harga, misi ini khususnya dipegang teguh oleh koperasi konsumen di mana selalu menekan harga kompetitif dalam harga pasar, atau berusaha menjual barang semurah-murahnya di banding harga pasar. Sehingga konsumen (rakyat) bisa memenuhi kebutuhannya tanpa mengeringkan kantong sakunya.
- Dan menyediakan barang terus-menerus sehinga tidak menimbulkan kelangkaan barang, dan memberi produk-produk yang berkualitas.
- Menghilangkan feodalisme. Dengan koperasi yang berazaskan kekeluargaan, semua anggota tanpa pandang bulu adalah satu kesatuan, yaitu keluarga besar. dan koperasi tidak ada penggolongan status secara signifikan.
Dikuatkan pula dalam UUD 1945 pasal 33, bahwa koperasi di pandang sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi mendidik sikap self-helping, dan lebih berperi kemasyarakatan (lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri atau golongan), dan juga berwatak budaya bangsa Indonesia yaitu: persatuan, kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Dikuatkan lagi di GBHN (1998), Organisasi koperasi, sesuai dengan tujuan 9 asas pembangunan nasional, yaitu :
- Asas keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam prakteknya, segala usaha dan pembangunannya di jiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
- Asas manfaat, usaha-usaha koperasi memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan mengembangkan peribadi anggotanya, serta menciptakan ekonomi yang bersosial.
- Asas demokrasi pancasila, koperasi dalam mengatur organisasinya selalu berciri khas kebersamaan, gotong royong, dan persatuan, itu semua terutama tercermin dalam rapat anggota dan anggotalah yang menentukan aturan-aturan sendiri, Tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun, bahkan sudah umum dalam perkoperasian “One men one vote” (satu orang satu suara), jadi semakin jelas bahwa koperasi sesuai asas demokrasi pancasila.
- Asas adil dan merata, koperasi dalam pembagian sisa hasil usaha (SHU), berdasarkan jasa masing-masing anggota, bukan berdasarkan banyaknya saham anggota.
- Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan, dalam peri kehidupan, dalam usahanya koperasi tidak semata-mata mementingkan angotanya saja, namun kepentingan umum / masyarakat juga menjadi prioritasnya, ini dapat dilihat dalam penggunaan SHU, yang umumnya sebagian digunakan untuk kepentingan lingkungan sekitar.
- Asas kesadaran hukum, koperasi mentaati semua hukum yang berlaku.
- Asas kemandirian, koperasi bercirikan swadaya, swakarta, dan swasembada yang semua itu cermin dari rasa percaya diri untuk mandiri.
- Asas perjuangan, koperasi bukan semata-mata mencari laba, bahkan saat ini dengan visinya ‘’satu untuk semua, semua untuk satu’’, ini merupakan refleksi dari kejuangan koperasi.
- Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK dalam segala bidangnya.
Dengan adanya koperasi, ekonomi rakyat membaik dan terhindar dari tiga hal sebagai berikut :
1) Sistem etatisme, sistem ini membuat aparatur ekonomi negara bersifat dominan mutlak, sehingga mematikan potensi-potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar negara.
2) Sistem Free Flight liberalisme, dimana dalam sejarah ujung-ujungnya, sistem ini mengeksploitasi manusia atau bangsa lainnya, sehingga melemahkan struktur ekonomi nasional dalam ekonomi dunia.
3) Menekan persaingan tidak sehat dalam pasar, dan berusaha menghilangkan monopali (pemusatan ekonomi pada satu kelompok), dan monopsoni yang merugikan rakyat Indonesia.
Jadi dari uraian tadi sudah jelas bahwa organisasi koperasi adalah solusi ekonomi Indonesia, tujuan–tujuannya strategis untuk memperbaiki ekonomi rakyat saat ini, saya berharap DEKOPINDA semakin memantapkan peran gerakan koperasi dalam dinamika perubahan global saat ini, sehingga koperasi jaya, rakyat sejahtera, Indonesia perkasa” Amiiien.
Mengapa Koperasi adalah Solusi
Ekonomi Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar